Cyberlaw merupakan hukum yang biasanya digunakan pada dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Atau cyberlaw dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (Sitompul, 2012).
![]() |
| Photo by Crew on Unsplash |
Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum. Maka disini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, dimana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau kelompk masyarakat tersebut melanggarnya.
Adapun alasan kenapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan dimanapun. Alasan yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012).
Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup (Rosenoer, 1997), diantaranya:
- Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right).
- Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark).
- Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation).
- Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech).
- Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access).
- Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name, dll.
- Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy).
- Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care)
- Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
- Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.
- Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
- Cyberlaw yang mengatur tentang pornografi.
- Cyberlaw yang mengatur tentang pencurian melalui internet.
- Cyberlaw yang mengatur tentang perlindungan konsumen
- Cyberlaw yang mengatur tentang pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll.
a. Hukum Publik : Juridiksi, Etika Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan , Regulatory Body, Data Protection dan Cyber Crimes.
b. Hukum Privat : HAKI, E – Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance
Sitompul, J (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tata Nusa.
Rosenoer, Jonathan. (1997). Cyberlaw: The law of the Internet. New York: Springer-Verlag.
Pratama, A, Eva. (2013). Optimalisasi Cyberlaw untuk Penanganan Cybercrime pada E-commerce.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar