20/05/18

video Stop Hate Speech - Gunakan Sosial Media Dengan Bijak

13/05/18

Makalah Hate Speech

Asma Dewi

Asma dewi menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook. Menurut kuasa hukum Asma Dewi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, ada tiga postingan di medsos yang menjadi dasar penangkapan Asma Dewi. Ketiga postingan tersebut diunggahnya sekitar tahun 2016.
Namun, apa yang disampaikan Asma Dewi dalam media sosialnya hanya berisi kritik terhadap pemerintah saat ini. Tidak unsur kebencian yang disebar oleh Asma Dewi.
Postingan pertama mempersoalkan tentang virus campak rubela dari Cina. Lalu, postingan kedua adalah pernyataan Asma Dewi yang mengomentari Menteri Amran Sulaiman soal harga daging mahal pada Juli 2016 lalu. Sedangkan postingan ketiga adalah komentar Asma yang kembali menyinggung Cina yang mana negara Siingapura diajarkan Sansekerta, kenapa di Indonesia diajarkan bahasa Cina.
Akibat postingan-postingan tersebut, Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Asma Dewi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat [2] UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Erwanti, 2018)

Sumber :
Erwanti, M. O. (2018, Maret 15). Dijerat Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Yakin Divonis Bebas. Dipetik Mei 04, 2018, dari detiknews: https://m.detik.com/news/berita/d-3918340/dijerat-kasus-ujaran-kebencian-asma-dewi-yakin-divonis-bebas

Arseto Suryoadji


Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, beliau menulis ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya terkait SARA karena kesal. Mulanya menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas adalah aliran komunis dan marxisme. (Sari, 2018)
Arseto melanggar pasal 28 ayat [2] Jo Pasal 45 A ayat [2] UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156 KUHP.
Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kellompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. (Naren, 2018)
Tuntutan hukumnya belum ditetapkan karena masih dalam tahap persidangan. Namun, Arseto ini di jerat hukum 3 pasal sekaligus selain ujaran kebencian tentang SARA, juga terkait narkoba serta pemilikan senjata api tanpa izin.

 Sumber :

Naren, D. (2018, Maret 29). Soal Kabar Terbaru Kasus Arseto Suryoadji. Dipetik Mei 04, 2018, dari TribunWow: wow.tribunnews.com/2018/03/29/soal-kabar-terbaru-kasus-arseto-pariadji-dede-budhyarto-kena-lu?page=2     
Sari, N. (2018, Maret 30). Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal.   (B. Galih, Penyunting) Dipetik Mei 04, 2018, dari Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/30/18394501/polisi-sebut-arseto-suryoadji-menulis-ujaran-kebencian-karena-kesal

23/03/18

Polisi Sebut Muslim Cyber Army Mirip Saracen

JAKARTA -- Ditsiber Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang terkait penyebaran informasi hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar Hingga saat ini, enam orang administrator telah diamankan terkait kasus tersebut.

Irwan menyebut kelompok penyebar hoaks ini mirip dengan kelompok Saracen. "Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," kata dia, Selasa (27/2).

Berdasarkan keterangan tertulis Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat.

Sementara, Irwan Anwar menambahkan, dua tersangka lain ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah dan Yogyakarta. Namun, ia masih belum mau menyebutkan inisial dua orang tersebut. Irwan menyebut, tersangka yang ditangkap merupakan yang memiliki peran besar.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," ujar dia.

Secara garis besar, menurut Irwan para pelaku tersebut menyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat belakangan ini terkait ulama. "Penyebar berita bohong terkait isu PKI bangkit, penculikan ulama," ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Pelaku juga disangka dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelaku terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Sumber:
Nugroho, A. S., & Ramadhan, B. (2018, Februari 27 ). Polisi Sebut Muslim Cyber Army Mirip Saracen. Dipetik Maret 23, 2018, dari http://nasional.republika.co.id: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/27/p4srvl330-polisi-sebut-muslim-cyber-army-mirip-saracen

Pelaku Ujaran Kebencian Soal Penganiayaan Ulama Ditangkap

SEMARANG -- Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku memanfaatkan momentum kejadian penganiayaan seorang ulama di Kabupaten Kendal.
      
 "Inisial T, Ditangkap di Bekasi setelah dilakukan penelusuran," kata Kapolda Jawa      Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (21/3).

 Menurut dia, tersangka menggunakan kejadian penganiayaan ulama di Kendal untuk menyampaikan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Pelaku mengaitkan kejadian penganiayaan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, K.H. Ahmad Zaenuri, dengan isu kebangkitan sebuah partai terlarang.

 Unggahan berita tersebut, kata Condro, menyebabkan keresahan di masyarakat. "Berdasarkan pendapat ahli hal tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian," ucapnya.
Warga Jakarta Barat tersebut selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dari penelusuran berita bohong atas kejadian di Kendal tersebut, kata kapolda, ada enam akun media sosial yang diduga mengunggahkannya.
    "Yang satu berhasil dilacak, lima lainnya sudah ditutup," katanya.

  Sebelumnya, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, K.H. Ahmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban diserang oleh seorang pria bernama Suyatno (34) warga Gumuh, Kabupaten Kendal. Dari pemeriksaan polisi, pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut berniat merampas tas milik istri Agus Nurus.
Sumber : 
Ramadhan, B. (2018, Maret 21). Pelaku Ujaran Kebencian Soal Penganiayaan Ulama Ditangkap.   
                  Dipetik Maret 23, 2018, dari http://nasional.republika.co.id: 
          http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/03/21/p5xyv9330-pelaku-ujaran-kebencian-soal-penganiayaan-ulama-ditangkap

Undang-Undang Ujaran Kebencian (Hate Speech)

  Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan  terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.
   Sementara di Indonesia, Lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 
  1. bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 
  2. bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual


R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah., Berikut Pasal Penghinaan,
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Sumber:
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

16/03/18

Hate Speech

https://mmc.kalteng.go.id/files/berita/26022018020643.jpg

Ujaran kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas, Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara khusus di Indonesia, padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM) dalam buku saku penanganan ujaran kebencian (Hate Speech) mengungkapkan ujaran kebencian (Hate Speech) sangat berbahaya. Karena: 

a. Merendahkan manusia lain
   Manusia adalah ciptaan Tuhan dan tidak ada seorang pun yang berhak merendahkan manusia dan kemanusiaan seorang pun yang merupakan ciptaan Tuhan.
b. Menimbulkan kerugian materil dan korban manusia 
   Data penelitian menunnjukkan jumlah kerugian material dan korban kekerasan berbasis identitas lebih besar daripada kekerasan lainnya. 
c. Bisa berdampak pada konflik 
  Hasutan untuk memusuhi orang atau kelompok bisa menimbulkan konflik, konflik ini bisa antar individu dan meluas menjadi konflik komunal atau antar kelompok 
d. Bisa berdampak pada pemusnahhan kelompok (genosida) 
  Hasutan kebencian ini bisa membuat streotyping/pelabelan, stigma, pengucilan, diskriminasi, kekerasan. Pada tingkat yang paling mengerikan bisa menimbulkan kebencian kolektif pembantaian etnis, pembakaran kampung atau pemusnahan (genosida) terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

sumber:

KOMNASHAM RI, Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), Jakarta:KOMNASHAM, 2015, hlm. 3-4.
Harefa, R, Novi. IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH). Jurnal Hukum. Medan. 2017

Penegakan Hukum Cybercrime di Indonesia


  
Photo by Shirly Niv Marton on Unsplash
  Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak hukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.


 Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun 1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
  1. Pasal 167 KUHP
  2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
  3. Pasal 282 KUHP
  4. Pasal 378 KUHP
  5. Pasal 112 KUHP
  6. Pasal 362 KUHP
  7. Pasal 372 KUHP
  Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

  Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE :

1. Pasal 27 (1)
   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 (3)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 (2)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

   Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan - kepentingan tertentu.

sumber : 
Ketaren, Eliasta. Cybercrime Cyber Space dan Cyber Law. Jurnal TIMES, Vol V No 2:35-42.      Medan. 2016

15/03/18

Cyber Law

  Cyberlaw merupakan hukum yang biasanya digunakan pada dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Atau cyberlaw dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (Sitompul, 2012).

Photo by Crew on Unsplash

  Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum. Maka disini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, dimana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau kelompk masyarakat tersebut melanggarnya.

 Adapun alasan kenapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan dimanapun. Alasan yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012).


Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup (Rosenoer, 1997), diantaranya:

  1. Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right).
  2. Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark).
  3. Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation).
  4. Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech).
  5. Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access).
  6. Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name, dll.
  7. Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy).
  8. Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care)
  9. Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
  10. Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.
  11. Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
  12. Cyberlaw yang mengatur tentang pornografi.
  13. Cyberlaw yang mengatur tentang pencurian melalui internet.
  14. Cyberlaw yang mengatur tentang perlindungan konsumen
  15. Cyberlaw yang mengatur tentang pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commercee-government, e-educationdll.
Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia adalah:

a. Hukum Publik : Juridiksi, Etika Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan , Regulatory Body, Data Protection dan Cyber Crimes.
b. Hukum Privat : HAKI, E – Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance

Daftar Pustaka:
Sitompul, J (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum           Pidana, Jakarta: PT. Tata Nusa.

Rosenoer, Jonathan. (1997). Cyberlaw: The law of the Internet. New York:               Springer-Verlag.

Pratama, A, Eva. (2013). Optimalisasi Cyberlaw untuk Penanganan Cybercrime        pada E-commerce.


Cari Blog Ini

emerge © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.