![]() |
| https://mmc.kalteng.go.id/files/berita/26022018020643.jpg |
Ujaran kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa
yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas,
Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara khusus di Indonesia,
padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM) dalam buku saku
penanganan ujaran kebencian (Hate Speech) mengungkapkan ujaran kebencian
(Hate Speech) sangat berbahaya. Karena:
a. Merendahkan manusia lain
Manusia adalah ciptaan Tuhan dan tidak ada seorang pun yang berhak
merendahkan manusia dan kemanusiaan seorang pun yang merupakan ciptaan
Tuhan.
b. Menimbulkan kerugian materil dan korban manusia
Data penelitian menunnjukkan jumlah kerugian material dan korban
kekerasan berbasis identitas lebih besar daripada kekerasan lainnya.
c. Bisa berdampak pada konflik
Hasutan untuk memusuhi orang atau kelompok bisa menimbulkan konflik,
konflik ini bisa antar individu dan meluas menjadi konflik komunal atau antar
kelompok
d. Bisa berdampak pada pemusnahhan kelompok (genosida)
Hasutan kebencian ini bisa membuat streotyping/pelabelan, stigma,
pengucilan, diskriminasi, kekerasan. Pada tingkat yang paling mengerikan
bisa menimbulkan kebencian kolektif pembantaian etnis, pembakaran
kampung atau pemusnahan (genosida) terhadap kelompok yang menjadi
sasaran ujaran kebencian.
sumber:
KOMNASHAM RI, Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech),
Jakarta:KOMNASHAM, 2015, hlm. 3-4.
Harefa, R, Novi. IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN
KEBENCIAN (HATE SPEECH). Jurnal Hukum. Medan. 2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar