23/03/18

Undang-Undang Ujaran Kebencian (Hate Speech)

  Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan  terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.
   Sementara di Indonesia, Lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 
  1. bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 
  2. bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual


R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah., Berikut Pasal Penghinaan,
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Sumber:
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

emerge © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.