Tampilkan postingan dengan label Hate Speech. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hate Speech. Tampilkan semua postingan

23/03/18

Undang-Undang Ujaran Kebencian (Hate Speech)

  Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan  terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.
   Sementara di Indonesia, Lingkup ujaran kebencian (hate speech) dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 adakah keseluruhan perbuatan yang bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong, baik dalam KUHPidana maupun luar KUHPidana, yang: 
  1. bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial; serta 
  2. bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), orientasi seksual


R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah., Berikut Pasal Penghinaan,
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Sumber:
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

16/03/18

Hate Speech

https://mmc.kalteng.go.id/files/berita/26022018020643.jpg

Ujaran kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas, Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara khusus di Indonesia, padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM) dalam buku saku penanganan ujaran kebencian (Hate Speech) mengungkapkan ujaran kebencian (Hate Speech) sangat berbahaya. Karena: 

a. Merendahkan manusia lain
   Manusia adalah ciptaan Tuhan dan tidak ada seorang pun yang berhak merendahkan manusia dan kemanusiaan seorang pun yang merupakan ciptaan Tuhan.
b. Menimbulkan kerugian materil dan korban manusia 
   Data penelitian menunnjukkan jumlah kerugian material dan korban kekerasan berbasis identitas lebih besar daripada kekerasan lainnya. 
c. Bisa berdampak pada konflik 
  Hasutan untuk memusuhi orang atau kelompok bisa menimbulkan konflik, konflik ini bisa antar individu dan meluas menjadi konflik komunal atau antar kelompok 
d. Bisa berdampak pada pemusnahhan kelompok (genosida) 
  Hasutan kebencian ini bisa membuat streotyping/pelabelan, stigma, pengucilan, diskriminasi, kekerasan. Pada tingkat yang paling mengerikan bisa menimbulkan kebencian kolektif pembantaian etnis, pembakaran kampung atau pemusnahan (genosida) terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

sumber:

KOMNASHAM RI, Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), Jakarta:KOMNASHAM, 2015, hlm. 3-4.
Harefa, R, Novi. IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH). Jurnal Hukum. Medan. 2017

Cari Blog Ini

emerge © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.