13/05/18

Arseto Suryoadji


Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, beliau menulis ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya terkait SARA karena kesal. Mulanya menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas adalah aliran komunis dan marxisme. (Sari, 2018)
Arseto melanggar pasal 28 ayat [2] Jo Pasal 45 A ayat [2] UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156 KUHP.
Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kellompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. (Naren, 2018)
Tuntutan hukumnya belum ditetapkan karena masih dalam tahap persidangan. Namun, Arseto ini di jerat hukum 3 pasal sekaligus selain ujaran kebencian tentang SARA, juga terkait narkoba serta pemilikan senjata api tanpa izin.

 Sumber :

Naren, D. (2018, Maret 29). Soal Kabar Terbaru Kasus Arseto Suryoadji. Dipetik Mei 04, 2018, dari TribunWow: wow.tribunnews.com/2018/03/29/soal-kabar-terbaru-kasus-arseto-pariadji-dede-budhyarto-kena-lu?page=2     
Sari, N. (2018, Maret 30). Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal.   (B. Galih, Penyunting) Dipetik Mei 04, 2018, dari Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/30/18394501/polisi-sebut-arseto-suryoadji-menulis-ujaran-kebencian-karena-kesal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

emerge © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.