Tersangka
kasus ujaran kebencian melalui media sosial, beliau menulis ujaran kebencian
melalui akun Facebook-nya terkait SARA karena kesal. Mulanya menyinggung soal
organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di
kawasan Monas adalah aliran komunis dan marxisme. (Sari, 2018)
Arseto
melanggar pasal 28 ayat [2] Jo Pasal 45 A ayat [2] UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik dan Pasal 156 KUHP.
Dia diduga
telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kellompok masyarakat tertentu berdasarkan
SARA. (Naren, 2018)
Tuntutan
hukumnya belum ditetapkan karena masih dalam tahap persidangan. Namun, Arseto
ini di jerat hukum 3 pasal sekaligus selain ujaran kebencian tentang SARA, juga
terkait narkoba serta pemilikan senjata api tanpa izin.
Sumber :
Naren, D. (2018, Maret 29). Soal Kabar Terbaru
Kasus Arseto Suryoadji. Dipetik Mei 04, 2018, dari TribunWow:
wow.tribunnews.com/2018/03/29/soal-kabar-terbaru-kasus-arseto-pariadji-dede-budhyarto-kena-lu?page=2
Sari, N. (2018, Maret 30). Polisi Sebut Arseto
Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal. (B. Galih, Penyunting)
Dipetik Mei 04, 2018, dari Kompas.com:
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/30/18394501/polisi-sebut-arseto-suryoadji-menulis-ujaran-kebencian-karena-kesal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar