Asma dewi menyebarkan informasi
yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook. Menurut kuasa hukum Asma Dewi,
Djudju Purwantoro mengungkapkan, ada tiga postingan di medsos yang menjadi
dasar penangkapan Asma Dewi. Ketiga postingan tersebut diunggahnya sekitar
tahun 2016.
Namun, apa yang disampaikan Asma
Dewi dalam media sosialnya hanya berisi kritik terhadap pemerintah saat ini.
Tidak unsur kebencian yang disebar oleh Asma Dewi.
Postingan pertama mempersoalkan
tentang virus campak rubela dari Cina. Lalu, postingan kedua adalah pernyataan
Asma Dewi yang mengomentari Menteri Amran Sulaiman soal harga daging mahal pada
Juli 2016 lalu. Sedangkan postingan ketiga adalah komentar Asma yang kembali
menyinggung Cina yang mana negara Siingapura diajarkan Sansekerta, kenapa di
Indonesia diajarkan bahasa Cina.
Akibat postingan-postingan
tersebut, Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 300
juta subsider 3 bulan kurungan. Asma Dewi dinilai terbukti bersalah melanggar
Pasal 28 ayat [2] UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). (Erwanti, 2018)
Sumber :
Erwanti, M. O. (2018, Maret 15). Dijerat Kasus
Ujaran Kebencian, Asma Dewi Yakin Divonis Bebas. Dipetik Mei 04, 2018, dari
detiknews:
https://m.detik.com/news/berita/d-3918340/dijerat-kasus-ujaran-kebencian-asma-dewi-yakin-divonis-bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar