13/05/18

Asma Dewi

Asma dewi menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook. Menurut kuasa hukum Asma Dewi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, ada tiga postingan di medsos yang menjadi dasar penangkapan Asma Dewi. Ketiga postingan tersebut diunggahnya sekitar tahun 2016.
Namun, apa yang disampaikan Asma Dewi dalam media sosialnya hanya berisi kritik terhadap pemerintah saat ini. Tidak unsur kebencian yang disebar oleh Asma Dewi.
Postingan pertama mempersoalkan tentang virus campak rubela dari Cina. Lalu, postingan kedua adalah pernyataan Asma Dewi yang mengomentari Menteri Amran Sulaiman soal harga daging mahal pada Juli 2016 lalu. Sedangkan postingan ketiga adalah komentar Asma yang kembali menyinggung Cina yang mana negara Siingapura diajarkan Sansekerta, kenapa di Indonesia diajarkan bahasa Cina.
Akibat postingan-postingan tersebut, Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Asma Dewi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat [2] UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Erwanti, 2018)

Sumber :
Erwanti, M. O. (2018, Maret 15). Dijerat Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Yakin Divonis Bebas. Dipetik Mei 04, 2018, dari detiknews: https://m.detik.com/news/berita/d-3918340/dijerat-kasus-ujaran-kebencian-asma-dewi-yakin-divonis-bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

emerge © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.